Cegah Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bima


Bima.- Satuan Polisi Lalulintas Polres Bima Polda NTB Gencar Melaksanakan penertiban dan himbauan bagi masyarakat pengguna Jalan diwilayah hukum Polres Bima.

Kegiatan penertiban satuan lalu lintas Polres Bima dilaksanakan dengan kegiatan guna  mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan dan meningkatkan situasi berkendara yng aman dan nyaman.

 Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Niko Hardiansyah STK, SIK, mengatakan pihaknya melakukan penertiban dan himbauan bagi masyarakat pengguna jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Adapun hal tersebut dititik beratkan pada 3 hal yaitu melawan arus , knalpot brong , dan berbalapan di jalan" Kata Kapolres disampaikan Niko.

Lanjut Niko Sapaan akrabnya,Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalur 2 patung kuda taman panda yang mana di lokasi tersebut di sinyalir banyak pengendara yang melawan arus baik roda 2 maupun roda 4 serta dilokasi tersebut merupakan jalan provinsi yang mana banyak kendaraan yang berkecepatan tinggi melewati lokasi tersebut serta memiliki titik BLIND SPOT yang membuat pengendara hampir tidak bisa melihat kendaraan dari arah tersebut sehingganya sangat berbahaya bila melewati jalur tersebut.

Pengendara yang melawan arus di lokasi tersebut kami lakukan pemeriksaan dan yang dapat kami temui banyak pelanggaran selain melawan arus yaitu tidak memiliki/ menbawa sim , kendaraan tidak memiiliki identitas / plat nomor / surat yang sah ,tidak menggunakan helm dan terutama melawan arus, Jelasnya.

Sebelum melaksanakan kegiatan setiap pagi anggota satuan lalu lintas dan dinas perbuhungsn kabupaten melakukan penjagaan dan pengaturan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melawan arus di lokasi tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain 

Iptu Niko menjelaskan Berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Adapun sanksi pasal yang sering  atau kerap di langgar yakni.

1. pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf B tidak dapat menunjukkan sim denda Rp 250.000 kurungan 1 bulan

2. pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) tidak memiliki sim denda Rp 1000.000 kurungan 4 bulan

3. pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) tidak dilengkapi STNK/STCK huruf a denda Rp 500.000 kurungan 2 bulan

4.pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tidak dipasang TNKP / Plat Nomor denda Rp 500.000 kurungan 2 bulan

5. pasal 297 jo pasal 115 huruf b berbalapan di jalan Rp 3000.000 kurungan 1 Tahun

6.pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b melanggar rambu/melawan arus dendan Rp 500.000 kurungan 2 bulan.

Untuk itu Iptu Niko Hardiansyah STK, SIK menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalulintas serta  sebelum berkendara atau melakukan perjalan supaya terlebih dahu memeriksa kelengkapan kendaraan maupun kelaikan Kendaraan.

COMMENTS

Nama

Artikel,1,Bima,44,Hukrim,15,Kepolisian,4,Kota Bima,3,Lingkungan,1,Mataram,2,Nasional,6,Opini,1,Pemerintahan,6,Pendidikan,23,Peristiwa,7,pertanian,1,Politik,4,prestasi,1,Religi,2,
ltr
item
Pena Warta NTB: Cegah Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bima
Cegah Kecelakaan dan Pelanggaran di Jalan Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjQHypozozpr1Qj4w1rRloxclK3gH-H8DJT4Br09DsBtqlwjdzVQfYbfa_9Tv2aE5-9ztSy25xrefi_H2zUbfhdzOsGC1l9wcHTUfmKh9pTvcvfmvhd7hM8qZrshCT5fnbZith3mJtKe5PUzqF-onZwmGbzvkdd3-5zzTkWVEJede6o2NUnRmwnd-VZ=w640-h440
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjQHypozozpr1Qj4w1rRloxclK3gH-H8DJT4Br09DsBtqlwjdzVQfYbfa_9Tv2aE5-9ztSy25xrefi_H2zUbfhdzOsGC1l9wcHTUfmKh9pTvcvfmvhd7hM8qZrshCT5fnbZith3mJtKe5PUzqF-onZwmGbzvkdd3-5zzTkWVEJede6o2NUnRmwnd-VZ=s72-w640-c-h440
Pena Warta NTB
https://www.penawartantb.online/2023/04/cegah-kecelakaan-dan-pelanggaran-di.html
https://www.penawartantb.online/
https://www.penawartantb.online/
https://www.penawartantb.online/2023/04/cegah-kecelakaan-dan-pelanggaran-di.html
true
2485304622113317259
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content